BONTANG, sanubari.co.id - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang meluncurkan program Paspor Merdeka.
Inisiatif jemput bola ini dirancang untuk mendekatkan dan mempermudah layanan pengurusan paspor langsung ke tengah masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Bontang, Khairil Anwar mengatakan, program ini menyasar sejumlah ruang publik, salah satunya di kawasan Sunday Market PKT. “Hari ini merupakan kegiatan kedua yang kami laksanakan di Sunday Market,” ujar Khairil, Minggu, 9 Agustus 2026.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor lama. Namun, Khairil menegaskan bahwa penanganan paspor yang rusak atau hilang tetap harus dilakukan di kantor imigrasi.
Sebab, prosedur tersebut membutuhkan tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada peluncuran perdana bulan lalu, jumlah pemohon masih terbatas di angka lima orang.
Imigrasi menargetkan adanya peningkatan partisipasi pada gelaran kali ini seiring dengan gencarnya sosialisasi.
Masyarakat, kata Khairil, kini tidak perlu lagi repot meluangkan waktu ke kantor. “Cukup datang ke stan Imigrasi di Sunday Market, sudah bisa mengurus paspor,” tuturnya.
Ke depan, Imigrasi Bontang berencana menjadikan Paspor Merdeka sebagai agenda rutin pada pekan kedua setiap bulan.
Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia, mengingat layanan reguler akhir pekan di kantor tetap beroperasi setiap hari Sabtu.
“Ini layanan tambahan di hari Minggu. Meski fasilitas di sini belum selengkap di kantor, kami tetap mengoptimalkannya,” kata Khairil.
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung (walk-in) dengan membawa kelengkapan dokumen asli. Seluruh tahapan—mulai dari pendaftaran, pengambilan foto, wawancara, hingga perekaman sidik jari—diselesaikan di lokasi.
Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran; pengguna M-Paspor membayar lebih dulu secara daring, sedangkan pemohon walk-in menyelesaikan pembayaran di stan sebelum proses dilanjutkan.
Meski seluruh perekaman dilakukan di luar, pencetakan dan penyerahan paspor fisik tetap dipusatkan di kantor imigrasi. "Sesuai ketentuan, paspor dapat diambil sekitar tiga hari setelah proses wawancara selesai," ucap Khairil.
Melalui inovasi ini, ia berharap layanan keimigrasian menjadi makin inklusif dan mudah dijangkau, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyiapkan dokumen perjalanan secara tertib sejak jauh hari. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob