Beleid ini ditargetkan untuk memeratakan penguasaan tanah dan melindungi hak kelompok rentan

DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria

Reporter : Robby
Penyerahan berkas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

JAKARTA, sanubari.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Keputusan ini diketuk dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Baca juga: Skema Baru Penanganan Konflik Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membacakan pendapat akhir Presiden atas pengesahan beleid tersebut.

Ia menyatakan undang-undang baru ini akan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria di tanah air.

"RUU ini diharapkan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

Menurut pandangan pemerintah, regulasi ini merupakan tonggak penting sekaligus wujud pelaksanaan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Beleid ini juga dinilai sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria serta menguatkan fungsi sosial tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Nusron berharap pengesahan ini membawa dampak nyata bagi kelompok rentan. Negara, kata dia, ingin hadir untuk semua lapisan masyarakat.

Baca juga: KPK Terus Dalami Hasil OTT di Bogor, Sejumlah Nama Besar Terseret

Seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, hingga masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tata ruang dan lahan yang adil.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi kementerian dan lembaga yang mengawal pembahasan beleid ini sejak awal, termasuk jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU ini," ujarnya.

Sebelum disahkan di tingkat paripurna, RUU ini telah melewati tahapan pembahasan yang panjang.

Baca juga: 568 Mahasiswa Politeknik Agraria STPN Lulus, Begini Pesan Nusron

Wakil Ketua Badan Legislasi sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, melaporkan bahwa beleid ini rampung setelah pemerintah dan DPR menyisir 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan kemudian berlanjut di tingkat panitia kerja, tim perumus, hingga penyepakatan di tingkat pertama.

Sidang pengesahan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPR, pejabat tingkat madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Beberapa kelompok sipil yang hadir di antaranya adalah Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru