SURABAYA, sanubari.co.id - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak amankan uang miliaran rupiah dari PT DJA. Perusahaan itu adalah milik tersangka berinisial MK.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN ke PT DJA.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, MK saat ini sudah ditahan. MK ditahan untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan.
Hari ini, 22 Agustus 2025, tim penyidik menerima tambahan uang titipan dari tersangka tersebut sebesar Rp 2 miliar. Itu merupakan pemberian yang kedua. Sebelumnya pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka MK.
“Dengan demikian, total uang yang telah disita dari tersangka MK sampai saat ini mencapai Rp 3,5 miliar," kata Agus dalam rilis yang diterima, sanubari.co.id, Jumat 22 Agustus 2025.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa barang sitaan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Selain itu, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi, uang titipan dari tersangka telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Kebijakan tersebut sejalan dengan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1/2023 tentang tata cara penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Upaya penyitaan ini juga menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum.
"Penanganan perkara ini tidak hanya sebatas pembuktian di persidangan, tetapi juga upaya maksimal untuk menyelamatkan aset negara yang berpotensi hilang akibat tindak pidana korupsi," tegas Agus. (*)
Editor : Redaksi Sanubari