Gus Lilur Minta Penanganan Korupsi Kuota Haji Transparan

Yaqut Tersangka, Gus Lilur NBI: Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Harus Dibuka ke Publik!

avatar Robby
Ilustrasi by AI
Ilustrasi by AI

SURABAYA, sanubari.co.id - Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji mendapat respons dari berbagai kalangan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengkonfirmasi status tersangka tersebut di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Gus Lilur Ungkap Persaingan KKP dan ESDM dalam Penerbitan Izin Tambang Pasir Laut

Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus mengungkap secara transparan aliran dana dalam perkara ini. 

Menurut pria yang akrab disapa Gus Lilur ini, keterbukaan informasi menjadi penting. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menunggu aliran dana korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK,” katanya kepada awak media di Surabaya, Sabtu 10 Januari 2026.

Baca Juga: Sambut Program Hilirisasi Minerba, Kabantara Grup Siap Kuasai Tambang Bauksit di Indonesia

Ia menilai kerjasama antar lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam penelusuran aliran dana tersebut. “KPK hingga PPATK pasti sudah memiliki bukti aliran dana ini,” tambahnya lagi.

Apabila terdapat pihak lain yang diduga menerima aliran dana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menekankan pentingnya sikap kooperatif dan penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum.

“Jika memang ada penerimaan aliran dana, para kiai dan warga NU harus mempersilahkan KPK melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca Juga: Kabantara Grup Perluas Konsesi Tambang Bauksit di Tiga Provinsi dan Sebelas Kabupaten

Hingga kini, proses penyidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Tentunya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Publik pun diharapkan menunggu hasil proses hukum secara proporsional. Sembari mendorong keterbukaan informasi untuk menjaga akuntabilitas penanganan kasus. (*)

Berita Terbaru