SURABAYA, sanubari.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat mengamankan 2.649 barang milik pelanggan melalui layanan Lost and Found sepanjang 2025.
Barang-barang tersebut ditemukan di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp 1,62 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 418 merupakan barang berharga.
Baca Juga: Animo Tinggi Libur Isra Mi’raj, KAI Daop 8 Surabaya Layani Hingga 39 Ribu Penumpang
Juga sebanyak 2.177 barang biasa, dan 54 barang berupa makanan. Layanan Lost and Found disediakan untuk membantu pelanggan yang kehilangan atau tertinggal barang saat bepergian menggunakan kereta api.
Pelanggan dapat melaporkan kehilangan kepada kondektur di dalam kereta, petugas pengamanan (Polsuska) di stasiun, atau melalui Contact Center KAI 121. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh petugas.
Apabila barang ditemukan dalam waktu singkat, barang akan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Jika belum ditemukan, pelanggan akan dihubungi secara berkala untuk memperoleh informasi perkembangan pencarian.
“KAI berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan melalui penanganan layanan Lost and Found yang sistematis, cepat, dan akuntabel. Setiap laporan kehilangan kami tindak lanjuti secara serius agar barang dapat kembali kepada pemiliknya,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Rabu, 28 Januari 2026.
Dari total 2.649 barang yang diamankan sepanjang 2025, sebanyak 903 barang telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, 1.272 barang diserahkan kepada dinas sosial. Lalu, 441 barang lainnya masih dalam proses penelusuran kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Rekor Baru KAI Commuter Surabaya: 7,8 Juta Penumpang di Semester Awal 2025
Barang temuan yang tidak langsung diambil disimpan di Pos Pengamanan KAI di sejumlah stasiun besar. Antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang.
Saat pengambilan, pelanggan diwajibkan menunjukkan identitas diri untuk proses verifikasi kepemilikan. Informasi mengenai barang temuan di area stasiun atau di dalam kereta juga diumumkan melalui pengeras suara.
Adapun barang berupa makanan olahan yang tidak diambil lebih dari 1 x 24 jam akan dimusnahkan sesuai ketentuan, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.
Seluruh barang temuan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat dalam sistem basis data Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional. Dengan sistem ini, pelacakan barang dapat dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan, dan pelanggan dapat melapor kehilangan di stasiun mana pun di wilayah operasional KAI.
“Meski layanan Lost and Found terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau pelanggan agar selalu waspada dan memastikan barang bawaannya sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun,” ujar Mahendro.
Melalui layanan ini, KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang aman, ramah, dan terpercaya, sejalan dengan transformasi KAI yang berorientasi pada kepuasan dan kenyamanan pelanggan. (*)
Editor : Redaksi Sanubari