Dua ASN Tersandung Kasus Korupsi Perjadin Bimtek

Dua ASN Strategis Dishub Bontang Terjerat Korupsi, Begini Respon Kadishub...

avatar Jay Verdade
Ilustrasi kedua pejabat Dishub yang ditangkap kasus korupsi.
Ilustrasi kedua pejabat Dishub yang ditangkap kasus korupsi.

BONTANG, sanubari.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kembali tercoreng. Sebelumnya, staf di organisasi perangkat daerah (OPD) ini tersandung kasus narkotika. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan mendadak yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Bontang.

Kali ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon tiga dan empat mereka juga terseret kasus. Keduanya bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Bahkan, statusnya sudah naik menjadi tersangka.

Baca Juga: Rekayasa SPJ Bimtek Dishub, Kejari Bontang Tahan Tiga Tersangka

Mereka diduga melakukan mark-up perjalanan dinas (Perjadin) untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek). Tindakannya itu dilakukan bersama pihak swasta: Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Pemilik LPK itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial E.

Sementara, untuk aparatur sipil negara (ASN) di Dishub, diketahui merupakan pejabat strategis saat melakukan aksinya. Kedua orang ini memiliki peran penting. Yakni melakukan proses administrasi, perencanaan, hingga pelaksanaan perjalanan dinas bimtek itu.

Dua pejabat itu diinisialkan Kejari Bontang adalah J yang belakangan diketahui adalah Jainuddin. Ia menjabat sebagai sekretaris Dishub Bontang. Pria kelahiran, Manado, 30 Juli 1970 ini berpangkat IV/b.

Pelaku lainnya berinisial RW yang merupakan Ruri Widyastiwati. Dia menjabat sebagai kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang. Perempuan kelahiran Surakarta, 13 April 1987 ini pernah menjabat sebagai lurah di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kepala Dishub Bontang, M Taupan Kurnia S mengaku kaget dua pejabat di dinasnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang. Pasalnya, pagi harinya, keduanya sempat masuk kerja.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

“Sempat datang, lalu minta izin untuk menghadiri panggilan dari Kejari Bontang. Katanya mau memberikan keterangan. Taunya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya saat dihubungi sanubari.co.id, Rabu, 28 Januari 2026.

Dirinya baru mengetahui ketika kedua anggotanya yang minta izin kerja itu ditahan, di sore hari. Itu juga, ia mengetahui dari berbagai pemberitaan yang beredar. “Ijinnya kan berikan keterangan. Tau-taunya sudah ditahan. Itu juga saya tahu saat baca berita,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan, akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir. Ia siap ketika nantinya penyidik meminta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk kebutuhan penyelesaian kasus yang sedang bergulir saat ini.

“Intinya, kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Sampai nanti putusannya berkekuatan hukum tetap. Terkait kekosongan jabatan di Dishub, kami serahkan ke BKPSDM. Itu merupakan domain mereka,” terangnya.

Baca Juga: Hasil Asesmen Empat Pegawai Positif Narkotika Diserahkan ke Wali Kota Pekan Depan

Di sisi lain, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di dinas yang dipimpinnya itu, Taupan menerangkan, pengawasan akan lebih ditingkatkan. Utamanya dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang dilakukan.

“Pengawasan dan koordinasi itu sangat penting untuk dilakukan. Sehingga, kita berusaha sebisa mungkin untuk mengecilkan potensi penyelewengan anggaran. Termasuk lebih ketat audit segala LPJ yang masuk. Agar, kejadian serupa tidak terulang lagi,” ucapnya. 

Ketiga tersangka itu kini dalam masa penahanan selama 20 hari. Rompi orange pun sudah dikenakannya. Mereka ditahan untuk mempermudah proses yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Bontang. (*)

Berita Terbaru