Negara Siapkan Jurus Darurat Cegah Penyusutan Lahan Sawah

Lahan Sawah Tergerus, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat LP2B

avatar sanubari.co.id
Ilustrasi Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat. Hal itu dilakukan untuk melindungi keberlanjutan lahan sawah nasional. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto: swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pemerintah akan memperketat perlindungan lahan sawah di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” katanya, Senin, 22 Januari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Nusron menilai, kondisi di lapangan masih jauh dari ketentuan itu.

Berdasarkan data pemerintah, sepanjang 2019-2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah. Kondisi itu terjadi akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, pemukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.

Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi peringatan serius bagi ketahanan pangan nasional.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” kata Nusron.

Saat ini, LP2B yang tercantum dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Di tingkat kabupaten dan kota, angkanya bahkan lebih rendah, sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk merevisi RTRW paling lama enam bulan.

Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten dan kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sebanyak 409 daerah lainnya masih harus segera melakukan revisi RTRW.

Untuk mempercepat proses itu, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mensosialisasikan kebijakan tersebut. (*)

Berita Terbaru