JAKARTA, sanubari.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dinilai menjadi pondasi penting bagi pendaftaran dan pemetaan tanah. Sekaligus solusi atas berbagai konflik agraria yang selama ini dipicu tumpang tindih data spasial.
Baca Juga: 85 Aset Pemkot Bontang Belum Bersertifikat, BPN/ATR Pacu Penyelesaian 2026
“Berkaitan dengan peta, kita sudah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP),” katanya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa, 21 Januari 2026.
Dengan adanya panitia khusus ini, kalau memang ingin dipercepat dan bisa selesai tahun ini, kami justru lebih senang. Namun, konsekuensinya tentu pada aspek fiskal,” katanya lagi.
Upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak 2022 melalui pelaksanaan ILASPP yang didukung pembiayaan Bank Dunia.
Program ini merupakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan pinjaman Bank Dunia senilai Rp 10,5 triliun.
Meski demikian, Nusron membuka peluang percepatan apabila pembiayaan dialihkan ke fiskal nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan catatan dukungan anggaran tersedia dan disepakati bersama.
“Kalau bisa sebelum 2028 peta sudah selesai, kita punya waktu dua tahun untuk menyelesaikan masalahnya. Sehingga pada 2029, tidak ada lagi konflik agraria. Itu legacy kita,” tegas Nusron.
Baca Juga: Lahan Sawah Tergerus, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat LP2B
Hingga kini, penyusunan peta tunggal telah rampung sepenuhnya di Pulau Sulawesi. Pada 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa dan sebagian wilayah Sumatera.
Sementara pada 2026, fokus diarahkan pada sisa wilayah Sumatera yang belum terpetakan serta Pulau Kalimantan.
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, sepanjang peruntukannya jelas dan urgensinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah dalam memetakan dan menyelesaikan persoalan agraria di lapangan, termasuk menentukan pelanggaran serta penanganan yang diperlukan.
Baca Juga: Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare di Lahan Kemenhan
“Mudah-mudahan pada periode ini pansus bisa menyelesaikannya secepat mungkin. Kalau bisa, dalam dua tahun sudah selesai,” kata Siti.
Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran Panitia Khusus DPR RI serta pejabat kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari yang juga menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia.
Serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)
Editor : Redaksi Sanubari