BONTANG, sanubari.co.id - Masyarakat saat ini masih terjerat dengan pemahaman lama: mengurus surat tanah pasti lama. Bisa bertahun-tahun baru selesai. Kalau mau cepat, harus pakai orang dalam alias calo.
Konsep itu ternyata sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Karena, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) sudah mengatur regulasi lamanya pengurusan surat tanah. Bahkan, prosesnya juga bisa dipantau langsung oleh pemohon.
Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Mudayana mengatakan, proses pengukuran tanah secara standar ditargetkan rampung dalam 14 hari kerja. Waktu tersebut mencakup seluruh tahapan. Mulai dari pengukuran di lapangan hingga peta bidang selesai diterbitkan.
“Kalau sesuai standar, 14 hari kerja itu sudah termasuk semua proses. Masyarakat yang membuat sertifikat tanah ini juga bisa pantau langsung prosesnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana semuanya transparan,” kata Hamim, Selasa, 14 April 2026.
Di sisi lain, proses pengukuran tidak sesederhana datang ke lokasi lalu melakukan pengukuran. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengambilan data di lapangan, pengolahan koordinat, hingga penggambaran peta. Kemudian melalui proses kontrol kualitas.
Di lapangan, petugas juga harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti, kelurahan dan kecamatan. Serta menghadirkan saksi untuk memastikan keabsahan batas tanah.
Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah kendala yang membuat proses tidak selalu berjalan sesuai target. Salah satunya ialah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, BPN Bontang hanya memiliki tiga petugas ukur, sementara jumlah permohonan tergolong tinggi.
Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Selain itu, faktor lain yang dapat menyebabkan keterlambatan adalah adanya sengketa batas tanah ketika proses pengukuran berlangsung. Kondisi tersebut biasanya harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.
“Pengukuran itu tidak hanya teknis, tapi juga memastikan tidak ada persoalan di lapangan, termasuk batas tanah yang harus jelas dan disepakati,” ujarnya.
Setelah pengukuran selesai, data yang diperoleh masih harus diolah dan digambar menjadi peta bidang oleh petugas lain. Selanjutnya, dokumen tersebut melewati tahapan pengecekan kualitas sebelum diterbitkan.
Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu
Hamim menegaskan, pihaknya terus melakukan evaluasi agar pelayanan tetap berjalan optimal dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Sistem pengawasan berbasis digital juga digunakan untuk memantau beban kerja petugas agar tidak terjadi penumpukan berkas.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses pengukuran tanah melibatkan banyak tahapan dan membutuhkan ketelitian sehingga hasil yang diterbitkan benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya, pelayanan bisa semakin baik, cepat, dan tetap akurat,” tuturnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari