Kehadiran PPAT Penting Cegah Sengketa Tanah

PPAT Baru Resmi Dilantik, BPN Bontang Dorong Layanan Pertanahan Lebih Profesional

avatar Jay Verdade
Pelantikan PPAT di lingkungan kantor Pertanahan Bontang
Pelantikan PPAT di lingkungan kantor Pertanahan Bontang

BONTANG, sanubari.co.id - Upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Bontang. Salah satunya melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang digelar pada Selasa, 10 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Fenni Pratama Bassi, resmi dilantik sebagai PPAT di wilayah kerja Kota Bontang. Pelantikan ini dinilai bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dalam memperkuat sistem pelayanan pertanahan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Mudayana, mengatakan keberadaan PPAT memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait peralihan maupun pengikatan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, hingga waris.

“Melalui pelantikan ini, kami ingin memastikan pelayanan pertanahan di Bontang semakin profesional, berintegritas, dan akuntabel,” ujar Hamim.

Menurut dia, tertib administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam mencegah konflik atau sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat. Dengan adanya PPAT yang kompeten, setiap transaksi tanah dapat tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Ia menambahkan, keberadaan PPAT juga memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Proses pembuatan akta tanah yang sebelumnya dianggap rumit diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bagi masyarakat, kehadiran PPAT memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap transaksi pertanahan,” katanya.

Hamim berharap Fenni dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurut dia, integritas dan ketelitian menjadi hal mutlak karena setiap dokumen yang diterbitkan berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang.

Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjamin hak atas tanah mereka,” tuturnya.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif para pejabat terkait untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Dengan bertambahnya PPAT di Kota Bontang, pelayanan pertanahan diharapkan semakin optimal dan masyarakat lebih terlindungi dalam setiap urusan pertanahan. (*)

Berita Terbaru