SULAWESI UTARA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong implementasi sembilan program strategis.
Hal itu dilakukan guna memperkuat tata kelola pertanahan. Sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Program tersebut disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi kerjasama ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa, 12 Mei 2026.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan sembilan program kerja sama itu diyakini mampu mendorong peningkatan PAD, memperkuat akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian sertifikasi aset milik daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami yakin sembilan program yang diusung akan meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian sertifikasi aset di daerah,” ujar Andi.
Sembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, program juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Serta integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Program lainnya adalah optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah guna mendukung pembangunan daerah.
Menurut Andi, antusiasme pemerintah daerah di wilayah Sulawesi terhadap pelaksanaan program tersebut cukup tinggi. Ia menilai dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi di lapangan.
“Semangat dari gubernur menjadi dorongan besar bagi bupati dan wali kota untuk ikut bergerak. Mudah-mudahan program ini bisa berjalan optimal,” katanya.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai pertemuan itu menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.
Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu
“Ini bukan sekadar koordinasi, tapi sudah finalisasi dari berbagai keluhan kami. Hari ini kami mendapatkan solusi,” ujar Yulius.
Ia berharap persoalan sertifikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera diselesaikan sekaligus meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
Gubernur juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut. (*)
Editor : Redaksi Sanubari