Testimoni menggunakan sertifikat elektronik

Kenyamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Reporter : Jay Verdade
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. (Foto: AI).

BOGOR, sanubari.co.id - Perlahan masyarakat Indonesia sudah menggunakan sertifikat elektronik untuk aset tanah mereka. Bahkan, sebagian besar masyarakat yang sudah menggunakan produk itu, sudah merasakan manfaatnya.

Karena, selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan juga dinilai memberikan rasa aman. Serta kemudahan bagi para pemiliknya. Karena, mereka tidak harus membawa sertifikat secara fisik.

Baca juga: Satu Langkah Lagi, Legalitas Tanah Bulog di Bontang Selesai

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel. Tanah tak bisa digeser-geser,” kata Yusuf (37), salah satu masyarakat saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, Beberapa waktu lalu.

Diakuinya, dirinya sebelumnya mempertanyakan keamanan data sertifikat elektronik itu. Namun, belakangan diketahui bahwa sertifikat elektronik miliknya dijaga secara berlapis. Data fisik maupun yuridis telah dilindungi sistem enkripsi.

Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional.

Sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung. Ia pun telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses layanan pertanahan.

Karena, melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi.

Baca juga: BPN Bontang dan Kejati Kaltim Kawal Pengadaan Lahan Infrastruktur PLN

Sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.

Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40). Dirinya datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan.

Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan. 

Baca juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham. 

Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan.

Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru