Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy, Warga NU, Kiai Kampung
Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah perhelatan pertama yang digelar NU pada abad keduanya, sebuah tonggak sejarah baru setelah organisasi para kiai ini melewati usia satu abad.
Baca juga: Gus Lilur Minta Prabowo Cegah Intervensi NU
----------------
SEBAGAI orang yang lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya dinamika NU, saya melihat muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar ketimbang sekadar urusan "siapa memilih siapa".
Pertanyaan itu adalah: sosok seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam struktur NU?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan kalkulasi politik sesaat.
Ia hanya bisa dijawab dengan menengok kembali khittah NU, serta melacak rekam jejak para ulama generasi pendiri yang pernah menduduki kursi tersebut. Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (benchmark) yang sesungguhnya.
Bukan Sekadar Organisasi
Kekeliruan paling umum dalam memandang NU adalah menganggapnya semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan—sebuah wadah administratif yang hanya jamak dengan struktur, kantor, dan stempel resmi.
Pandangan ini tidak salah, tapi jelas tidak memadai.
Sejak kelahirannya, NU adalah jam'iyyah diniyyah: perkumpulan keagamaan yang menghimpun cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu berdiri.
Kiai Haji Achmad Siddiq, dalam risalah klasiknya, Khittah Nahdliyah (1979), menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan oleh para ulama pesantren secara turun-temurun.
Dengan kata lain, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada 1926, "NU" sebagai laku beragama sudah lama ada.
Antropolog Zamakhsyari Dhofier (1982) menyebut jaringan pesantren, kiai, dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah tradisi yang utuh: tradisi pesantren. Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri.
Konsekuensi dari pemahaman ini amat jauh. Jika NU adalah cara beragama, pemimpin tertingginya bukanlah sekadar ketua sebuah perkumpulan.
Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan seorang imam, dalam tradisi fikih yang dipegang NU, harus memenuhi syarat-syarat yang tidak ringan.
NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 Hijriah, bertepatan dengan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy'ari.
Namun, kelahiran itu bukan peristiwa mendadak. Ia merupakan muara dari serangkaian ikhtiar panjang, seperti dicatat oleh Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (1985).
Jauh sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar, gerakan kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar. Ketiganya merupakan embrio yang menyiapkan lahirnya NU.
Pemicu langsungnya adalah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud yang berpaham Wahabi berencana membongkar situs-situs bersejarah, termasuk makam Nabi Muhammad SAW.
Mereka juga hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci.
Para kiai pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermazhab tetap bebas menjalankan amaliahnya di Haramain.
Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU, sebuah momen krusial yang juga direkam oleh peneliti Martin van Bruinessen (1994).
Sejarah kelahiran ini penting diingat karena menunjukkan satu hal: NU lahir dari isu keagamaan yang digerakkan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan.
Para pendirinya turun gelanggang karena ilmu mereka menuntut tanggung jawab, bukan karena jabatan menjanjikan kehormatan.
Beragama dengan Ber-NU
Apa sesungguhnya isi dari "cara beragama" yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada pemikiran Kiai Ahmad Siddiq serta risalah Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah.
Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.
- Pertama, bidang fikih. NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi'i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis: mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan.
- Kedua, bidang akidah. NU mengikuti teologi Asy'ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku.
- Ketiga, bidang tasawuf. NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali: tasawuf suni yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, serta menjaga keseimbangan antara kesalehan batin dan kepatuhan lahir.
Tiga pilar ini bukan sekadar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas: tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).
Baca juga: Potensi Raksasa Tambang Jawa Timur
Dari sinilah lahir wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing seperti Greg Barton dan Greg Fealy (1996) diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini.
Maka menjadi jelas: siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekadar mengetahuinya, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.
Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan seperangkat prinsip etik yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi' Khaira Ummah: prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik.
Lima prinsip itu adalah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal-wafa bil 'ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-'adalah (keadilan), at-ta'awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan).
Perhatikanlah: prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir adalah istiqamah. Dalam bahasa tata kelola modern, para kiai NU telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon.
Standar itu berlaku bagi seluruh warga NU, dan tentu saja, dengan kadar yang berlipat bagi para pemimpinnya.
Politik ala NU dan Standar Rais Aam
Bagaimana NU memandang politik? Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik sendiri pada kurun 1952-1973, sebuah babak yang oleh Greg Fealy (2003) disebut sebagai era "ijtihad politik ulama".
Namun, pengalaman berpolitik praktis itu memberikan pelajaran mahal: politik kekuasaan berisiko menggerus wibawa keulamaan.
Karena itu, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah: kembali ke Khittah 1926. NU menarik diri dari politik praktis dan menegaskan jati dirinya sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.
Kembali ke khittah bukan berarti NU anti-politik. Kiai Ahmad Siddiq, arsitek khittah tersebut, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan.
Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya: menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat.
Dalam kerangka khitah inilah posisi Rais Aam harus dipahami. Rais Aam adalah penjaga garis batas itu: sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri.
Pengamat politik Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan senantiasa mengintai NU justru karena besarnya basis massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji: ia harus lebih besar dari godaan itu.
Untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam, tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya: Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga.
Baca juga: Negara Wajib Melindungi Rakyatnya
- Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar, 1926-1947).
Lahir di Jombang pada 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya: Syaikhona Kholil Bangkalan di Madura, kemudian Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah—ulama Nusantara yang menjadi ahli hadis dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam.
Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadis, hingga di Tanah Jawa ia digelari Hadratussyekh dan dikenal sebagai pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Kealimannya terdokumentasi dalam karya nyata. Ia menulis, antara lain, Adab al-'Alim wa al-Muta'allim tentang etika keilmuan, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy 'an Muqatha'ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahmi, serta Qanun Asasi, anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi.
Kiprahnya pun tidak berhenti di bilik pesantren. Pada 22 Oktober 1945, ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, menjadi sumbu peristiwa 10 November di Surabaya yang kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan kebangsaan menyatu tanpa sisa.
- KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam Kedua, 1947-1971).
Lahir di Tambakberas, Jombang, pada 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan, dan Nahdlatul Tujjar; dialah pula penggerak utama Komite Hijaz.
Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia. Ia mengirimkan surat dan delegasi kepada Raja Ibn Saud di Arab Saudi, memohon agar makam Nabi Muhammad SAW serta situs-situs bersejarah tidak dibongkar, dan meminta agar umat Islam yang bermazhab tetap diberi kebebasan beribadah di Tanah Suci.
Misi itu membuahkan hasil: praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di Haramain hingga kini. Inilah diplomasi internasional pertama yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri.
Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam gagasan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan (Syubbanul Wathan) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal iman (cinta tanah air bagian dari iman), hingga hari ini dinyanyikan jutaan nahdliyin.
Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman-zaman paling sulit: revolusi fisik, demokrasi liberal, Orde Lama, hingga awal Orde Baru, dengan kelenturan strategi yang membuat NU selamat sebagai organisasi.
- KH Bisri Syansuri (Rais Aam Ketiga, 1972-1980).
Lahir di Pati pada 1886, Kiai Bisri adalah faqih par excellence dalam jajaran pendiri NU. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), cucunya, melukiskannya sebagai pencinta fikih sepanjang hayat: seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga yang paling politis, dengan timbangan fikih yang ketat dan konsisten.
Justru karena keketatan fikihnya itulah terobosannya menjadi luar biasa. Pada 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri—langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikannya perintis pendidikan pesantren bagi perempuan.
Dalam soal keluarga berencana (KB), Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fikih paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan KB dengan kerangka yang jernih: KB dibolehkan sebagai tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan).
Rumusan ini kelak menjadi fondasi penerimaan program KB secara luas. Ia menunjukkan bahwa kedalaman ilmu tidak melahirkan kejumudan; sebaliknya, hanya orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob