BONTANG, sanubari.co.id - Penyalahgunaan narkotika kini tidak melulu berujung pada kurungan penjara. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penanganan kasus narkotika mulai mengedepankan pendekatan pemulihan.
Bagi pengguna atau pecandu non-pengedar, pintu rehabilitasi kini terbuka lebar dengan pertimbangan khusus dari aparat penegak hukum.
Baca juga: MPLS Surabaya Fokus Karakter Anak
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Lulyana Ramdani, menyatakan bahwa upaya pemulihan pecandu saat ini tidak hanya menjadi tumpuan lembaganya. Pemerintah Kota (Pemkot) kini turut ambil bagian menyediakan fasilitas rehabilitasi.
"Rehabilitasi tidak hanya di Klinik Pratama BNN Kota Bontang, tetapi juga bisa di Puskesmas Bontang Utara 1 dan RSUD Taman Husada Bontang," ujar Lulyana saat dihubungi, Minggu, 26 Juli 2026.
Tiga IPWL Tersedia di Bontang
Lulyana menjelaskan, ketiga fasilitas kesehatan tersebut saat ini telah berstatus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ia menyarankan masyarakat yang ingin lepas dari jerat ketergantungan, tetapi merasa takut atau enggan mendatangi kantor BNNK, agar memanfaatkan puskesmas atau RSUD tersebut.
Skema lintas institusi ini sekaligus memecah beban agar penanganan kasus narkoba tidak menumpuk di satu lembaga.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bontang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Larto, menegaskan pentingnya kolaborasi dan peran serta warga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan pengguna narkoba di lingkungannya.
Baca juga: Perkara Narkotika di PN Samarinda: Perdebatan Pembuktian, Hak Tersangka, dan Pertimbangan Hakim
"Kalau ada pengguna atau pecandu, tolong sampaikan. Mereka bisa kami arahkan untuk rehabilitasi melalui kerja sama dengan IPWL," kata Larto.
Polisi Bertindak Sebagai Penyembuh
Langkah ini, menurut Larto, krusial untuk mendobrak stigma bahwa setiap individu yang tersandung kasus narkotika harus berakhir di balik jeruji besi. Ia menegaskan kepolisian kini tidak sebatas berperan sebagai penindak.
"Kami bukan hanya penangkap, melainkan juga penyembuh. Pecandu bisa kami bantu untuk pulih, karena pada dasarnya mereka adalah korban," tuturnya.
Larto memaparkan, polisi memang akan mengamankan seluruh pihak yang terjaring dalam operasi. Namun, jika dari hasil pemeriksaan membuktikan seseorang murni sebagai pengguna, yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke IPWL.
Baca juga: Bawa 403 Batang Bengkirai Ilegal, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi
Hingga pertengahan 2026, Polres Bontang mencatat telah mengarahkan lebih dari sepuluh pengguna untuk menjalani rehabilitasi.
Di sisi lain, genderang perang terhadap jaringan pengedar tetap ditabuh melalui Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung hingga 30 Juli. Operasi ini turut dimanfaatkan polisi sebagai momentum edukasi publik bahwa pecandu membutuhkan pertolongan medis.
"Harapan kami, makin banyak pengguna yang berani keluar dari lingkaran narkoba dan mendapat kesempatan pulih sehingga bisa kembali hidup normal," ujar Larto. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob