Sertifikasi Cara Amankan Tanah Wakaf

Selamatkan Aset Umat: BPN Bontang Gerakkan Sertifikasi Tanah Wakaf

avatar Jay Verdade
Ilustrasi tanah wakaf yang harus disertifikasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi tanah wakaf yang harus disertifikasi. (Foto: Ilustrasi AI)

BONTANG, sanubari.co.id Tanah wakaf memegang peran penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan masyarakat. Tanpa sertifikat resmi, status hukum tanah wakaf kerap Bahkan, sering kali tanah wakaf ini berujung sengketa. 

Karena itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Bontang berinisiatif mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Taman.

Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Kepala Kantor BPN/ATR Bontang Hamim Muddayana mengatakan, hasil inventarisasi terbaru menunjukkan ada sekitar 175 bidang tanah wakaf. Tapi, dari angka itu, baru 25 bidang yang sudah memiliki sertifikat resmi.

“Dari total tanah wakaf yang terdata, baru 25 bidang yang sudah bersertifikat. Kami ingin semua tanah wakaf di Bontang memiliki kepastian hukum,” kata Hamim, kepada sanubari.co.id, Selasa 14 Oktober 2025.

Untuk mempercepat proses tersebut, Hamim menegaskan kantor pertanahan tidak bisa bekerja sendiri. BPN Bontang akan berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kota Bontang, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta organisasi masyarakat Islam.

“Upaya kita akan kolaborasi dengan Kemenag, BWI, dan ormas Islam di Bontang. Harapannya, semua pihak bisa bergerak bersama untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya.

Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Hamim menegaskan, sertifikasi bukan sekadar urusan administratif belaka. Melainkan langkah penting menyelamatkan aset umat. Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf memiliki kepastian hukum. 

Serta tanah itu terlindung dari potensi sengketa, dan bisa dimanfaatkan lebih produktif untuk kepentingan sosial maupun keagamaan. Ia juga mengimbau seluruh pengurus atau nadzir tempat ibadah agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelolanya ke BPN.

"Kami mengajak para pengurus masjid, mushola, atau lembaga keagamaan lain untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya. Dengan sertifikat, aset umat terlindungi dari sengketa dan dapat lebih produktif karena memiliki kepastian hukum,” tegas Hamim.

Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

BPN Bontang juga berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan layanan bagi para nadzir yang ingin mengurus sertifikasi. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, BPN Bontang optimistis seluruh tanah wakaf di kota ini dapat tersertifikasi secara bertahap.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengelolaan wakaf yang transparan, aman, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat. (*)

Berita Terbaru