Bontang Mulai Gunakan Sertifikat Hak Milik Digital

BPN Bontang Dorong Penggunaan Sertifikat Tanah Digital (e-SHM)

avatar Jay Verdade
Ilustrasi e-SHM (foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi e-SHM (foto: Ilustrasi AI)

BONTANG, sanubari.co.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang mendorong penggunaan sertifikat hak milik digital (e-SHM). 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Agar, memudahkan masyarakat menyimpan data berharga mereka.

Baca Juga: Peran ATR/BPN Bontang dalam 26 Tahun Pembangunan Kota Taman

“Kalau saat ini yang dicetak, berpotensi hilang atau dimakan rayap. Kalau hilang, prosesnya pasti akan panjang. Makan biaya yang cukup besar juga. Nah, kalau digital ini, saat hilang, bisa dicetak kembali kan,” kata Kepala ATR/BPN Bontang, Hammi Muddayana, Selasa, 7 Oktober 2025.

Di Kota Taman, saat ini SHM sudah dalam bentuk digital. Masyarakat yang baru mengurus SHM atau balik nama atas sertifikat tanah mereka, secara otomatis dibuatkan e-SHM. 

Berdasarkan data ATR/BPN, dari perkiraan total jumlah bidang tanah di Bontang sebesar 43 ribu bidang, sebanyak 39.244 bidang tanah sudah memiliki SHM.

“Saya lupa angka pastinya yang sudah dibuatkan e-SHM. Tetapi, sudah banyak yang beralih ke surat tanah digital. Karena yang kita keluarkan saat ini hanya SHM digital itu saja. Tidak ada lagi yang seperti dulu. Tapi saya yakin saat ini masih ada yang SHM manual,” terangnya.

Namun ia mengaku, dari pemerintah pusat, belum ada target yang diberikan untuk melakukan digitalisasi sertifikat tanah milik masyarakat. 

Saat ini, pemerintah hanya fokus untuk memastikan masyarakat Indonesia sepenuhnya memiliki sertifikat hak atas bidang tanah yang mereka miliki atau kuasai.

Baca Juga: Selamatkan Aset Umat: BPN Bontang Gerakkan Sertifikasi Tanah Wakaf

Walau program ini sudah dimulai sejak 2021, masyarakat umumnya masih awam dengan penggunaan e-SHM. Umumnya masyarakat masih memegang sertifikat tanah bentuk fisik. Namun, bagi sertifikat tanah keluaran terbaru, kini berbentuk digital.

“Memang kami akan bekerja keras dalam hal memberikan edukasi. Terutama terkait keamanan data bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Tetapi, kami pastikan SHM digital ini aman. Karena ada sistem yang melindungi agar semua data bidang tanah yang dimiliki masyarakat aman,” terangnya.

Ia menjelaskan, sertifikat hak milik digital ini menjadi lebih mudah diakses. Karena pemilik tanah dapat melihat, mengunduh, dan mencetak sertifikatnya kapan saja dan dimana saja. Tentunya melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Dengan data kepemilikan yang jelas dan terstruktur, sertifikat hak milik elektronik meminimalisir potensi penyalahgunaan atau sengketa tanah yang disebabkan oleh ketidakjelasan data. Karena semua data kepemilikan tanah itu sudah tersimpan dalam sistem,” ucapnya.

Baca Juga: Nusron Wahid Dorong Mahasiswa UIN Pekalongan Jadi Garda Depan Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia

Di sisi lain, ia mengakui, di Kota Taman masih sering terjadi sengketa tanah. Salah satu penyebabnya karena minimnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan tanah yang mereka miliki. 

“Biasanya, kalau sudah ada masalah, baru dibuat. Nah, itu kan akhirnya prosesnya akan sulit,” ungkapnya.

Karena, dijelaskannya, sebidang tanah yang lagi bersengketa tidak bisa diurus legalitasnya. Menunggu sampai permasalahan sengketa itu selesai, baik melalui mediasi maupun persidangan di pengadilan. (*)

Berita Terbaru