SURABAYA, sanubari.co.id - Pemerintah akhirnya memberikan respon terkait usulan penghentian ekspor benih bening lobster atau BBL. Usulan itu diberikan pengusaha perikanan budidaya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy.
Pria yang akrab disapa Gus Lilur ini sebelumnya sampaikan melalui surat elektronik kepada Presiden RI Prabowo Subianto beberapa bulan lalu. Dalam surat itu ia mengusulkan agar ekspor BBL dihentikan dan digantikan dengan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram.
Baca Juga: Jejak Masjid Tua dan Warisan Perjuangan Kyai Raden Mas Su’ud
Menurutnya, kebijakan itu dapat menciptakan iklim budidaya lobster yang lebih sehat di dalam negeri. “Dengan hanya memperbolehkan ekspor lobster ukuran 50 gram, eksportir harus membudidayakan BBL setidaknya selama tiga bulan di Indonesia,” kata Gus Lilur, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berpotensi membuka jutaan lapangan kerja baru. Jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai dua juta ekor per hari, dibutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk menjaga keramba dan merawat budidaya lobster.
Alasan lain, kata dia, kebijakan ini akan mengubah posisi Indonesia di pasar global. Selama ini Indonesia dikenal sebagai pengekspor BBL, sementara negara lain seperti Vietnam membudidayakan benih tersebut hingga menjadi lobster konsumsi dan kemudian mengekspornya ke Cina.
Baca Juga: Yaqut Tersangka, Gus Lilur NBI: Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Harus Dibuka ke Publik!
“Dengan dihentikannya ekspor BBL dan dibukanya ekspor lobster ukuran 50 gram, Indonesia akan dikenal sebagai pengekspor lobster, bahkan berpeluang langsung menembus pasar konsumsi Cina,” ujarnya.
Gus Lilur menambahkan, selama ini Vietnam menjadi tujuan utama ekspor BBL dari Indonesia. Setelah dibudidayakan, lobster tersebut dijual kembali ke pasar internasional. Ia meyakini kebijakan baru ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia secara bertahap.
Menurut Gus Lilur, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu, telah menyampaikan bahwa regulasi terbaru mengenai ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026.
Baca Juga: Gus Lilur Ungkap Persaingan KKP dan ESDM dalam Penerbitan Izin Tambang Pasir Laut
Atas perkembangan tersebut, Gus Lilur menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui usulan itu. Ia juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP yang dinilainya terbuka terhadap aspirasi pelaku usaha budi daya.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun sektor perikanan nasional melalui budidaya,” ujar pemilik Bandar Laut Dunia (Balad) Grup itu. (*)
Editor : Redaksi Sanubari