SURABAYA, sanubari.co.id - Dahlan Iskan diinformasikan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Informasi itu pun langsung dibantah Johanes Dipa Widjaja, penasihat hukum Dahlan Iskan.
“Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi status hukum klien kami (Dahlan Iskan),” kata Johanes dalam yang diterima sanubari.co.id, Selasa 8 Juli 2025.
Kalaupun informasi itu benar, ia menyayangkan informasi itu tidak sampai secara langsung ke Dahlan Iskan ataupun dirinya sebagai tim penasihat hukum. Informasi itu malah ia mengetahui dari berbagai pemberitaan di media massa.
“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi. Justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pemberitaan diterbitkan tanpa menerapkan prinsip cover both side atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025. Itu merupakan pemeriksaan tambahan. Saat itu, juga telah disampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan.
“Sehingga ketika itu, kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu. Tentu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Permohonan ini dikabulkan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pun ditangguhkan.
Surat permohonan penangguhan pemeriksaan Dahlan Iskan
“Kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu terkait gelar perkara itu,” ungkapnya.
Padahal sebelumnya, perkara itu juga pernah dilakukan gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Ketika itu, ia menanyakan siapa sebenarnya terlapor dalam perkara tersebut.
“Kami menanyakan apakah klien kami juga dilaporkan? Saat itu, kuasa hukum pelapor menyatakan yang dilaporkan hanya Bu Nany Wijaya. Tapi yang menjadi tanda tanya besar adalah klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor,” tegasnya.
“Bahkan sekarang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah yang ganjil. Tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” kata alumni Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut.
Pun ia mempertanyakan terkait apakah penetapan itu memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan Dahlan Iskan kepada pelapor? Atau apakah penetapan ini berkaitan dengan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim?
“Jangan sampai ada indikasi pesanan khusus. Atau bahkan permainan pihak-pihak tertentu yang beritikad jahat dan mencoba membunuh karakter klien kami,” ucapnya.
Padahal, ia membeberkan, Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membangun dan membesarkan Jawa Pos. Tetapi kini justru saat ini kliennya dipermalukan sedemikian rupa. Bahkan, saat meminta dokumen RUPS dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Serta menghormati proses hukum yang adil dan proporsional,” ucap Johanes. (*)
Editor : Redaksi Sanubari