Jakarta, sanubari.co.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mulai menerapkan ketentuan batas bawah harga saham sebesar Rp1 per lembar mulai 28 September 2026.
Kebijakan baru ini secara otomatis mencabut aturan lama yang menetapkan batas minimum harga saham di angka Rp50 per lembar, atau yang selama ini populer dengan sebutan saham 'gocap'.
Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta Peraturan Nomor II-X terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Melalui penyesuaian aturan ini, otoritas bursa memperbarui kriteria penempatan emiten sekaligus menyempurnakan mekanisme perdagangan demi menjaga keteraturan pasar.
Penerapan batas bawah harga hingga level Rp1 diharapkan dapat mendorong efisiensi dan transparansi dalam pembentukan harga (price discovery) di pasar modal.
Batas minimum Rp50 yang berlaku sebelumnya dinilai kerap membekukan transaksi saham emiten tertentu karena harga pasar yang sebenarnya sudah berada di bawah nominal tersebut.
Otoritas bursa menegaskan bahwa pembaruan aturan ini dirancang untuk merespons dinamika pasar secara progresif.
Direktur Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy. (ist)
"Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari continuous improvement setelah penerapan Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme full call auction (FCA) secara menyeluruh," ujar Direktur Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy.
Seiring berlakunya kebijakan baru ini, puluhan emiten yang sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena kini dikembalikan ke papan pencatatan utamanya, baik Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi.
Ke depan, Papan Pemantauan Khusus akan lebih difokuskan pada saham emiten yang memiliki permasalahan pada fundamental bisnis atau keberlangsungan usaha.
Guna mengantisipasi potensi volatilitas harga pada saham dengan nilai nominal sangat rendah, BEI tetap memberlakukan koridor pengaman berupa batas auto rejection (AR) serta pengawasan transaksi yang presisi.
Pelaku pasar dan investor ritel diimbau untuk tetap rasional, cermat menganalisis laporan keuangan perusahaan, serta menerapkan manajemen risiko yang disiplin sebelum bertransaksi pada saham di rentang harga baru tersebut.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat kesetaraan mekanisme perdagangan bursa domestik dengan standar pasar keuangan global.
Editor : Robby